Mengagetkan, 20 Data C Hasil Pemilu DPR RI Hilang Saat Penyandingan di Kota Serang
📅 Kamis, 04 Jul 2024, 03:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Serang - Sebanyak 20 data C Hasil DPR RI milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hilang saat proses penyandingan data C hasil dan D hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
"Data C Hasil yang memuat hitungan dari PDIP yang hilang semuanya berada di Kecamatan Taktakan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin, di Serang, Banten, Rabu.
Ia mengatakan belum ada keputusan apapunterkait data C hasil yang hilang karena sampai saat ini Bawaslu Kota Serang belum memberikan saran perbaikan atau rekomendasi apapun.
"Belum ada keputusan lebih lanjut apa mau melakukan penyandingan menggunakan pdf file, atau melakukan saran perbaikan dari Bawaslu. Tentu kebijakan apapun keputusannya ada di pimpinan sidang, yakni di ketua KPU," katanya.
Sementara itu, ia menjelaskan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI apabila C Hasil pleno tidak ada, tidak terbaca, atau rusak maka kemudian Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan rekomendasi berupa menghitung suara ulang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun pada prosesnya pihak dari Demokrat keberatan untuk menghitung suara ulang, karena menurut mereka, jikalau dihitung suara ulang mungkin tidak sesuai dengan C Hasil Pleno.
"Kami menginginkan ketika proses ini hilang, kami inginnya Bawaslu segera memberikan saran perbaikan. Karena kalau Bawaslu sifatnya wajib untuk segera kami lakukan ketika Bawaslu memberikan saran perbaikan atau rekomendasi ya sifatnya wajib," katanya.
Hingga saat ini data C hasil yang hilang masih dilakukan pencarian oleh tim logistik di Gudang KPU Kota Serang. KPU juga telah melakukan antisipasi apabila akan dilakukan penghitungan surat suara ulang di 74 TPS.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kotak suara sudah ketemu semua untuk DPR RI. Tadi ketika data C Hasil tidak ada kami sudah antisipasi khawatir ada saran perbaikan menghitung ulang itu kotak suaranya sudah diketemukan 74 TPS di dua Kecamatan," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat terkait penggelembungan suara PDIP dalam pemilihan DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara antara C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan di 120 TPS dapil Banten II.
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebesar1.774 di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang. Demokrat menilai seharusnya suara mereka 350 lebih banyak dari PDIP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!