Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Beban Berat Perlindungan Anak di Lingkungan Tercemar Sampah

📅 Selasa, 02 Jul 2024, 14:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Kita perlu menelusuri dan menelaah berkaitan dengan dasar hukum dan kajian-kajian ilmiah tentang perlindungan anak. Anak-anak merupakan aset dan generasi penerus bangsa Indonesia yang harus diperhatikan dan ditangani dengan serius.

Dasar hukum perlindungan anak mengacu pada UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 35/2014 menyatakan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ayat (2) Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya Pasal 21 ayat (1) UU No. 35/2014 menyatakan: Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Pasal 21 ayat (2) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak.

Dalam penjelasan umum UU di atas dikatakan, bahwa Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Hak-hak anak tertuang dalam Pasal 26 sampai 28, hak anak yang wajib dipenuhi orangtua, diantaramya: Hak mendapatkan identitas; Hak mendapatkan pendidikan; Hak untuk bermain; Hak mendapatkan perlindungan; Hak untuk rekreasi; Hak untuk mendapatkan makanan (bergizi dan sehat); Hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Upaya melindungi anak-anak dari lingkungan tercemar harus dilakukan secara kolaboratif dan bersinergi antara berbagai stakeholders, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, DPRD, pemerintah kelurahan/desa, LPM, DPD, ketua RT/RW, orang tua, komisi perlindungan, bos-bos/pengepul sampah, NGOs, kelompok peduli anak, lembaga pendidikan, dll. Semua bisa berkontribusi secara konkrit.

Pekerjaan utama yang perlu dilakukan, pertama, penataan pemukiman yang layak dan nyaman. Kedua, menyediakan tempat-tempat bermain layak anak. Ketiga, mendorong dan menyediakan peluang agar anak-anak masuk ke sekolah jenjang PAUD/SPS/TK/, SD, SLTP, dll. Kempat, penyediaan pelayanan pengobatan gratis yang bisa diakses oleh siapa saja, terutama keluarga pemulung dan warga miskin.

Kelima, bantuan makanan sehat dan bergizi. Keenam, pemerintah bersama stakeholders lain mesti merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang lebih populis dan memihak kepada kelompok-kelompok keluarga miskin dan rentan, termasuk perlindungan anak.

Pemikiran Ghani dan Lockhart dikutip Prof. Abdul Wahab, Ph.D, Universitas Brawijaya (2015), bahwa "public policy is all around us, defining our daily experiences and life chances even if we cannot see it" (kebijakan publik ada di sekitar kita, mendefinisikan pengalaman kita sehari-hari dan kemungkinan hidup itu, bahkan jika kita tidak bisa melihatnya).

Ketujuh, melakukan advokasi perlindungan anak dan perempuan. Meskipun sulit dan perlu waktu panjang, tentu, masih banyak program dan kegiatan yang bisa dilakukan bersama dalam melindungi anak untuk kehidupan yang lebih baik dan mencerahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Otomotif
Audi Segera Luncurkan SUV P...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.