Pemkab Bangka Tengah Terbitkan 123 Sertifikat Elektronik
📅 Minggu, 30 Jun 2024, 06:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Ahmadi
Koba - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sudah menerbitkan sebanyak 123 sertifikat tanah aset pemerintah dengan sistem elektronik.
"Sampai saat ini sudah tercatat sebanyak 123 sertifikat tanah sistem elektronik yang merupakan aset pemerintah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Tengah Cherlini, di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, penerbitan sertifikat tanah secara elektronik terus disosialisasikan kepada masyarakat untuk memudahkan administrasi, kecepatan dan ketepatan dalam mengurusnya.
"Jumlah sertifikat elektronik Bangka Tengah yang telah terbit kali ini, yakni 123 sertifikat elektronik, terbanyak kedua setelah Kota Pangkalpinang," kata Cherlini.
Dia berharap dengan adanya sertifikat elektronik, maka masyarakat juga termotivasi untuk mengurus aset masing-masing dengan proses yang lebih cepat.
Sosialisasi penerbitan dokumen elektronik sertifikat pertanahan ini, juga tersambung secarahybriddengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kendati sudah diberlakukan sertifikat elektronik, namun sertifikat analog (versi lama) masih berlaku dan akan bertahap alih media (migrasi) ke elektronik.
"Apabila sertifikat analog sudah dialih media menjadi elektronik, maka sertifikat analog akan diberi tanda stempel khusus," ujarnya.
Bagi masyarakat yang jauh dari jangkauan sinyal, sertifikat elektronik tetap dapat dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan disimpan seperti biasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kantor Pertanahan setempat akan melakukan pendampingan dalam seluruh proses migrasi/alih media, juga memiliki akses terhadap sertifikat elektronik masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!