Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Bali Fasilitasi Kampanye Pilkada Gunakan Videotron Kurangi Baliho

📅 Sabtu, 29 Jun 2024, 16:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Bali Fasilitasi Kampanye Pilkada Gunakan Videotron Kurangi Baliho Doc: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ket. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela diskusi PWI Bali terkait pers berintegritas, pilkada berkualitas di Denpasar, Sabtu (29/6/2024),

DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memfasilitasi kegiatan kampanye partai politik untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) menggunakan videotron karena dapat mengurangi sampah alat peraga kampanye berupa baliho sehingga lebih ramah lingkungan.

"Terutama di daerah perkotaan kalau bisa berhenti (baliho). Kalau perdesaan kan tidak ada videotron, billboard yang besar itu mungkin masih bisa diakomodasi," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela diskusi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali terkait pers berintegritas, pilkada berkualitas di Denpasar, Sabtu (29/6).

Ia mengajak partai politik dan calon kandidat pemimpin di Bali untuk beralih menggunakan wadah kampanye yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi timbunan sampah di antaranya menggunakan kanal digital misalnya media sosial.

Pihaknya berencana akan mengundang para kandidat untuk pemilihan gubernur dan bupati/wali kota yang mendaftar, untuk diberikan sosialisasi secara langsung terkait terobosan kampanye mengurangi alat peraga kampanye (apk) salah satunya berupa baliho.

Apabila disepakati, kata dia, pihaknya akan menerapkan sanksi sosial misalnya diumumkan melalui media massa kepada kandidat yang melanggar aturan kampanye tersebut.

Ia pun menyakini masyarakat juga tidak ingin lingkungannya dijejali dengan baliho yang bertebaran di sejumlah titik karena dapat mengurangi estetika.

"Siapa pun membuat survei, saya yakin bahwa semua komponen hampir 60-70 persen pasti menolak karena manfaatnya (baliho) tidak dirasakan," ucapnya.

Ia menjelaskan adanya terobosan menekan jumlah baliho agar tidak menimbulkan sampah.

Pasalnya, lanjut dia, sampah saat Pilpres dan Pileg Februari 2024 tidak dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.

Meski begitu, ia belum memberikan rincian jumlah sampah dari Pemilu 2024 itu termasuk dari alat peraga kampanye tersebut.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan sampah dari kegiatan Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 392 ribu ton di seluruh Indonesia.

KLHK kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.