Perlu Aturan Pengimbang Relaksasi Impor guna Lindungi Industri
📅 Rabu, 26 Jun 2024, 00:02 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SEdy mengatakan salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di lokapasar dengan harga di bawah 100 dollar AS. Dengan begitu, pasar produk dengan harga di bawah 100 dollar AS saat ini menjadi pasar khusus produk dalam negeri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!