Dukcapil dan Kejati DKI Sinergi Terbitkan Akta Kelahiran Anak Panti
📅 Selasa, 25 Jun 2024, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan Seribu
Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersinergi program penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak di rumah panti asuhan dan anak terlantar.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangannya di Jakarta, Senin (24/6) mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga di Jakarta yang kini menuju kota global.
Dia lalu mengatakan kelengkapan identitas dibutuhkan seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali untuk memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kenyamanan bagi pemiliknya.
"Tertib administrasi kependudukan (adminduk) penting dipraktikkan seluruh masyarakat. Untuk itu, kami terus berupaya menata sistem pendataan administrasi kependudukan agar lebih baik dengan sinergi bersama pihak-pihak terkait," kata dia.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono mengatakan akan terus bersinergi dengan Disdukcapil DKI Jakarta dalam rangka akselerasi program kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh warga DKI tanpa terkecuali.
Sebaiknya Anda baca juga:
Senada dengan Budi, dia menuturkan kepemilikan akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan hak sipil warga negara. Hal ini, sambung dia, guna mengantisipasi korban tindak kriminal, seperti perdagangan anak, eksploitasi, hingga pernikahan dini.
"Oleh karena itu, identitas ini merupakan hak yang wajib diwujudkan oleh negara," tutur Rudi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!