Uang di Rekening Judi 'Online' Akan Dikembalikan ke Pemerintah
📅 Kamis, 20 Jun 2024, 01:01 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupDalam kesempatan sama, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan pemain judi online bukan korban, tapi pelaku.
"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksi nya besar," ujar Muhadjir.
Dia juga membantah pernyataan terkait rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pemain judi online. Adapun rencana pemberian bansos bagi korban judi online merupakan keluarga yang dirugikan atas tindakan pemain judi online. "Bahwa yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian. Kerugian itu bisa material bisa finansial bisa psikososial," jelasnya.
Muhadjir mengungkapkan, penanganan judi online bukan fokus pada pemberian bansos bagi para korban. Dengan adanya Satgas Pemberantasan Judi Online, fokus penanganan ada pada pencegahan dan penindakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, anggaran dan mekanisme penyaluran untuk bansos bagi korban judi online sudah ada di Kemensos.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra, berharap Satgas Judi Online bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif serta memberantas hingga akarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!