Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penerapan UU KIA di Tempat Kerja Mesti Jadi Perhatian

📅 Rabu, 19 Jun 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Penerapan UU KIA  di Tempat Kerja  Mesti Jadi Perhatian Doc: antara
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

JAKARTA - Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair), Primatia Yogi Wulandari, menilai implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Seribu Hari Pertama Kehidupan di tempat kerja harus menjadi perhatian. Pasalnya, banyak kasus di tempat kerja yang berpotensi mengganggu psikologi ibu yang baru melahirkan.

"Beberapa kasus di lapangan justru ibu diminta mengundurkan diri setelah mengajukan cuti melahirkan. Jika terjadi, hal ini akan membuat psikologis ibu menjadi kurang baik. Utamanya pada ibu yang menjadi tulang punggung keluarga," ujar Primatia, dalam keterangan resminya, Selasa (18/6).

Dia menerangkan, UU KIA memang telah mengatur sedemikian rupa tentang hak dan kewajiban ibu yang sedang cuti melahirkan. Namun masih terdapat keraguan dalam penerapannya, terutama di tempat kerja.

Primatia menyebut, pemberian cuti akan membantu ibu dalam proses adaptasi tersebut tanpa terlalu terpengaruh oleh pikiran tentang beban dan tanggung jawab di tempat kerja. Tidak hanya pada ibu, masa cuti tersebut juga akan dapat berdampak pada anak.

"Dengan cuti melahirkan selama enam bulan akan memberikan kesempatan terbentuknya kelekatan emosional antara ibu dan anak. Banyak penelitian yang menyebutkan bahwa kelekatan emosional akan berdampak baik bagi perkembangan sosio emosional bagi anak," jelasnya.

Sebagai informasi, UU KIA itu menerangkan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan. Ketentuan itu berlaku jika terdapat kondisi khusus dengan surat keterangan dari dokter.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyebut pihaknya telah berdialog dengan Serikat Pekerja Perempuan membahas implementasi UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.Langkah tersebut penting sebagai masukan penyusunan produk hukum turunan dari UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

"Perwakilan pekerja perempuan memberikan masukan yang dinilai perlu diperhatikan dalam aturan turunan, seperti perlindungan hak maternitas, fasilitas kesehatan yang memadai, dan dukungan sosial bagi ibu dan anak dan memastikan pelaksanaan hak itu dapat dilakukan," katanya.

Bintang menegaskan UU KIA pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dihadirkan untuk memberikan manfaat terbesar bagi ibu dan anak di Indonesia. Dia berharap produk hukum turunan UU KIA akan lebih responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenakertran Indah Anggoro Putri, memastikan, pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

11 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.