Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Sekjen Kementan Akui Ikut Perintah SYL karena Takut Jabatan Hilang

📅 Rabu, 19 Jun 2024, 15:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Sekjen Kementan Akui Ikut Perintah SYL karena Takut Jabatan Hilang Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7/2024).

Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengaku mengikuti perintah Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan dana dari para pejabat eselon I Kementan karena takut kehilangan jabatan.

Kasdi, yang merupakan saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang kasus SYL, merasakan dilema kala itu, khususnya saat mengetahui adanya beberapa pejabat Kementan yang dimutasi karena tidak mengikuti perintah SYL.

"Semua eselon I Kementan mengalami dilema yang sama. Tentu kami merasa ada tekanan dan keterpaksaan untuk melaksanakan ini," ujar Kasdipadasidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dengan dilema yang ada, Kasdi menuturkan para pejabat eselon I Kementan pun mengupayakan segala cara untuk memenuhi kebutuhan yang diminta SYL, termasuk menyisihkan uang perjalanan dinas hingga membuat surat pertanggungjawaban fiktif.

Dia juga menjelaskan berbagai inisiatif cara pengumpulan dana tersebut cenderung berasal dari para pegawai Kementan.

Kendati demikian, selama adanya pengumpulan dana untuk kebutuhan SYL, Kasdimengatakan situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif, meskipun tidak ada penolakan secara langsung atas perintah SYL itu.

"Suasana jadi tidak enak karena banyak yang merasa terpaksa walau tidak diungkapkan secara narasi," ucapnya.

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementanbersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12BjunctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.