Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akses bagi Penyandang Disabilitas Ditingkatkan

📅 Selasa, 18 Jun 2024, 10:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akses bagi Penyandang Disabilitas Ditingkatkan Doc: ISTIMEWA
Ket. FRIDERICA WIDYASARI, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menyampaikan OJK terus mendorong akses layanan keuangan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, dari total 22 juta jumlah penyandang disabilitas di Indonesia, hanya sekitar 20 persen yang baru memperoleh akses terhadap layanan keuangan. Masih ada sekitar 17 juta penyandang disabilitas yang belum mendapatkan layanan keuangan.

"(Perluasan akses) itu untuk mendukung supaya yang 22 juta (disabilitas) tadi semuanya Insya Allah punya rekening. Kenapa? Karena kalau mereka bisa terinklusi, mereka sama dengan kita semua, dia bisa punya tabungan, dia bisa dapat kredit, nah kita sudah mendukung juga kredit untuk kaum difabel," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat acara 'Talkshow dan Nonton Bareng Film 'Tegar', di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Sebagai salah satu upaya, Kiki menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat. Peraturan ini mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan untuk menyediakan akses inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas.

Ketentuan ini mencakup berbagai penyediaan fasilitas seperti formulir dalam huruf braille, atau akses landai untuk kursi roda di gedung-gedung perkantoran. OJK juga memiliki petunjuk teknis operasional untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) guna memastikan penyandang disabilitas memiliki akses yang sama ke layanan keuangan.

"Misalnya formulir pembukaan rekening harus yang ada braille-nya, kemudian fasilitas untuk masuk ke gedungnya itu harus ada yang landai dan lain-lain. Itu kita semua masukkan, dan kita punya what so called petunjuk teknis operasional bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk mendukung saudara kita yang difabel ini bisa mempunyai akses yang sama dengan kita semua yang normal untuk punya rekening bank, produk keuangan, dan lain-lain," ujarnya.

Lingkungan Ramah

Di samping itu, Kiki menilai para PUJK juga harus memiliki kesadaran sendiri untuk menciptakan lingkungan dan akses yang ramah bagi para penyandang disabilitas.

"Kami mengajak semua pelaku usaha jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lainnya, untuk memastikan no one left behind. Memberikan kesempatan sama," kata Kiki.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.