Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Karantina Riau Musnahkan 45,5 Ton Bawang Merah dan Mangga Malaysia

📅 Kamis, 13 Jun 2024, 19:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Karantina Riau Musnahkan 45,5 Ton Bawang Merah dan Mangga Malaysia Doc: ANTARA/Alfisnardo
Ket. Karantina Riau melalui Balai Karantina hewan ikan dan tumbuhan di Kantor Karantina Pelayanan Pelabuhan Laut Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/6) musnahkan 45,5 ton bawang merah dan mangga ilegal.

Bengkalis - Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Riau memusnahkan sebanyak 45,5 ton Bawang Merah dan Mangga ilegal dari Malaysia hasil tangkapan kolaborasi dengan Bea Cukai di Kantor Karantina Pelayanan Pelabuhan Laut Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Kamis.

"Sesuai arahan Kepala Balai Karantina, kami harus mengedepankan kolaborasi dengan instansi lain dalam pengawasan karantina. Komoditas ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai, kemudian selanjutnya diserahkan kepada kami. Saat diserahkan, komoditas buah Mangga sudah dalam keadaan busuk," kata Kepala Karantina Riau, Almen Simarmata.

Almenmenjelaskan pemusnahan komoditas yang terdiri dari 33 ton Mangga dan 12 ton Bawang Merah, masuk ke Provinsi Riau itu, telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 dan 43 Tahun 2012, karena Provinsi Riau bukan tempat pemasukan buah dan sayur serta umbi lapis dari luar negeri.

Menurut Almen, Provinsi Riau marak menjadi tempat pemasukan buah, sayur, dan umbi lapis ilegal dari luar negeri. Hal ini dapat disebabkan beberapa faktor, di antaranya letak geografis Riau yang berdekatan dengan Malaysia, perbedaan harga, dan banyaknya pelabuhan yang tidak resmi di Provinsi Riau.

"Pekan kemarin kami menerima hasil pelimpahan barang penindakan 17 ton Mangga dari Bea Cukai Dumai dan telah dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai. Tak berselang lama, Bea Cukai Bengkalis juga melimpahkan 16 ton Mangga dan 12,5 ton Mawang Merah dan kami musnahkan juga pada hari ini," jelasnya.

Sanksi untuk pelanggaran Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Namun hingga saat ini pemilik barang belum diketahui.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau berperan aktif untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan sebelum melalulintaskannya. Pemusnahan merupakan upaya karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

"Terlebih buah mangga dan bawang merah ini berasal dari luar negeri yang berisiko membawa penyakit ke Provinsi Riau dan berdampak secara ekonomi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.