BPJS Kesehatan Pastikan Faskes di Jateng-DIY Bisa Melayani dengan KTP Elektronik
📅 Rabu, 12 Jun 2024, 00:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Yogyakarta - BPJS Kesehatan memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah bisa melayani peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk berobat cukup hanya dengan menunjukkan KTP elektronik.
"Kami pastikan semua fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah Jateng-DIY sudah menerapkan pendaftaran peserta JKN tidak perlu lagi membawa kartu JKN karena cukup menunjukkan KTP elektroniksudah bisa dilayani," kata Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowoyang ditemui usai Workshop dan Media Gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI tahun 2024 di Yogyakarta, Selasa.
Bahkan, kata dia, kebijakan tersebut sudah berlaku secara nasional.
Menurut dia pemberlakuan KTP elektronik untuk mendaftar di semua faskes dalam rangka memudahkan peserta JKN mendaftar karena masyarakat terlalu banyak harus menyimpan kartu di dompet sehingga saat mendaftar di faskes cukup memakai KTP elektronik.
Bahkan, kata dia, untuk warga kurang mampu terkadang tidak menyimpan kartu JKN dengan baik. Termasuk orang tua maupun anak kartu tersebut sering terlupakan.
"Kalaupun masih ada faskes yang menolak peserta JKN, silakan dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Solikah Ulfa Kesuma, dokter di Klinik Pratama Eny di Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul mengakui sudah menerapkan pendaftaran cukup dengan KTP elektronik.
Bahkan, kata dia, pendaftarannya juga bisa dilakukan melalui mobile JKN, sehingga tidak perlu antre karena bisa mendaftar dari rumah.
Untuk pemberian resep obat, imbuh dia, juga dilakukan secara digital sehingga mengurangi penggunaan kertas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!