Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hasil Lelang Mobil Milik Mario Dandy Diserahkan pada Korban Penganiayaan

📅 Selasa, 04 Jun 2024, 18:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hasil Lelang Mobil Milik Mario Dandy Diserahkan pada Korban Penganiayaan Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Mobil Rubicon milik Mario Dandy yang sedang dilelang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/6)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy diserahkan kepada David Ozora jika mobil tersebut telah ada yang meminati.

"Nanti hasil lelangnya kita serahkan kepada korban, tentunya jaksa sebagai eksekutor mencarikan harga terbaik untuk korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Haryoko mengungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya sudah menetapkan batas limit bawah dan atas. Namun hal itu bukan menjadi tujuan.

Dia menjelaskan adanya lelang ini bertujuan untuk menghargai korban dan Kejaksaan demi mewujudkan rehabilitasi yang sesuai dengan putusan pengadilan. "Semakin tinggi harga lelang yang didapatkan, maka untuk korban semakin baik," ujar DIA.

Dia juga mengatakan lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario dengan harga 600 juta rupiah ini dilaksanakan mulai 4-11 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.

"Sampai sekarang belum ada yang menawar. Saya tidak pernah mengatakan nggak laku, belum ada yang berminat," tegas dia.

Haryoko menegaskan, tidak ada pengurangan nominal selain pajak ataupun pungutan resmi terhadap lelang mobil yang akan diberikan kepada korban.

Dia menargetkan sebelum September, Rubicon yang kini dihargai 600 juta rupiah tersebut. "Saya inginnya sebelum September sudah selesai, kita cari harga terbaik," ujar dia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terus mengawal kepentingan korban sebagai perannya dalam penegakan hukum masyarakat.

Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy ditawarkan dengan harga batas terendah yaitu 809 juta rupiah pada lelang pertama. Hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli.

Kemudian, Kejari Jaksel menurunkan harga batas terendah menjadi 700 juta rupiah dan hingga Senin (20/5) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak ada yang berminat.

Dalam keterangannya, mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.