Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Buku Sastra Masuk Kurikulum Tidak Boleh Bermuatan SARA

📅 Selasa, 04 Jun 2024, 03:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Buku Sastra Masuk Kurikulum Tidak Boleh Bermuatan SARA Doc: antara

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pentingnya memastikan buku sastra yang direkomendasikan masuk pada kurikulum tidak bermuatan SARA, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

"Buku sastra yang direkomendasi masuk kurikulum tidak boleh bermuatan SARA, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi," kata Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama Aris Adi Leksono, dalam keterangan, di Jakarta, Senin (3/6).

Hal itu dikatakannya menanggapi pro kontra publik mengenai dugaan karya sastra bermuatan kekerasan, serta dianggap tidak ramah anak, yang telah direkomendasikan masuk kurikulum.

Kemudian dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, mementingkan kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Ketiga, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna sebaiknya melibatkan psikolog anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru, serta forum anak.

"Setiap proses kurasi, review, uji keterbacaan, serta uji publik harus melibatkan anak, sebagai pihak pengguna buku tersebut," kata Aris Adi Leksono.

KPAI berpandangan sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak, serta UU Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat dan dipahami anak. "Selain itu anak juga wajib mendapatkan perlindungan pada satuan pendidikan, salah satunya dalam bentuk mendapatkan sumber belajar yang ramah; tidak mengandung unsur kekerasan fisik, psikis, seksual, intoleransi, serta diskriminasi," katanya.

KPAI menegaskan bahwa dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah diatur syarat isi buku, yakni tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian. "Maka buku sastra yang direkomendasikan harus memenuhi syarat isi tersebut," kata Aris Adi Leksono.

Dia menambahkan bahwa rekomendasi buku sastra masuk kurikulum harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak, non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.