Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Peru Dituduh Lakukan Suap dalam Skandal Rolexgate

📅 Selasa, 28 Mei 2024, 11:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Peru Dituduh Lakukan Suap dalam Skandal Rolexgate Doc: AFP
Ket. Presiden Peru Dina Boluarte menunjukkan jam tangan mewahnya saat konferensi pers di istana pemerintah setelah pernyataannya kepada kantor kejaksaan di Lima pada 5 April.

LIMA - Jaksa Agung Peru pada hari Senin (27/5) menuduh Presiden Dina Boluarte menerima suap dalam bentuk jam tangan Rolex, sebuah skandal korupsi terbaru yang mengguncang pemerintahannya.

Jaksa Agung Juan Carlos Villena mengatakan, menerima barang mewah dari gubernur sama saja dengan menerima suap.

Villena "mengajukan pengaduan konstitusional terhadap Dina Boluarte sebagai tersangka pelaku korupsi pasif," kata kantor kejaksaan di X (Twitter).

Skandal ini meletus pada bulan Maret dengan ditemukannya jam tangan mewah dan perhiasan Rolex milik sang presiden yang tidak diumumkan.

Boluarte mengatakan kepada jaksa bulan lalu bahwa jam tangan Rolex tersebut dipinjamkan oleh temannya, gubernur wilayah Ayacucho, Wilfredo Oscorima. Dia sedang diselidiki atas dugaan "korupsi pasif" karena menerima keuntungan yang tidak pantas dari pejabat publik.

Tuduhan Jaksa Agung yang diajukan ke Kongres tidak bisa dianggap sebagai dakwaan karena presiden mempunyai kekebalan saat berkuasa.

Komite Kongres saat ini harus memperdebatkan tuduhan tersebut sebelum seluruh anggota DPR melakukan hal yang sama. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan memutuskan apakah akan mengadilinya setelah masa jabatannya berakhir pada Juli 2026.

Presiden, yang memiliki tingkat persetujuan sebesar 12 persen menurut jajak pendapat Ipsos, tidak memiliki atau memimpin sebuah partai di kongres, sehingga mengharuskannya untuk mendapatkan dukungan dari kelompok konservatif.

Peru mengalami ketidakstabilan politik yang kronis dan dalam delapan tahun terakhir telah memiliki enam presiden.

Boluarte mulai menjabat pada Desember 2022, menggantikan presiden sayap kiri Pedro Castillo, yang dimakzulkan dan dipenjara karena gagal membubarkan Kongres. Dia adalah wakil presidennya.

Pada 2023, jaksa penuntut membuka penyelidikan di mana Castillo dituduh melakukan "genosida, pembunuhan dan cedera serius," atas kematian lebih dari 50 pengunjuk rasa selama tindakan keras terhadap demonstrasi yang menuntutnya mengundurkan diri dan mengadakan pemilihan umum baru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.