Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Merusak Sistem, Saksi Sebut Anak SYL Kerap Usulkan Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

📅 Kamis, 23 Mei 2024, 05:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Merusak Sistem, Saksi Sebut Anak SYL Kerap Usulkan Nama untuk Isi Jabatan di Kementan Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/05/2024).

Jakarta - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Zulkifli menyebutkan, anak SYL, Kemal Redindo kerap mengusulkan nama untuk mengisi jabatan tertentu di Kementerian Pertanian (Kementan).

Zulkifli, yang merupakan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan tersebut, mengatakan usulan dari Redindo biasanya dibawa pihaknya kepada Sekretaris Jenderal Kementan.

"Malah terkadang sebaliknya, kami yang dapat informasi pengusulan nama yang berasal dari Redindo oleh Sekjen," ucap Zulkifli dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan usai usulan nama itu diajukan, pihaknya membahas dalam tim atas persetujuan Sekretaris Jenderal Kementan hingga para Direktur Jenderal Kementan.

Menurutnya, pembahasan usulan nama dari Redindo, yang saat itu bekerja di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, tetap dilakukan dan tidak ditolak lantaran nama-nama yang diajukan memenuhi persyaratan.

"Meski yang mengusulkan orang luar, yang kami pahami kalau eselon I dan Sekjen sudah mengetahui sebagai atasan kami, serta masuk dalam daftar pembahasanyaitu dibahas oleh tim," tuturnya.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf BjunctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Daerah
Anggota DPR Dorong Perlindu...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.