Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Bogor Sebut Satu Bacalon Perseorangan Penuhi Syarat

📅 Sabtu, 18 Mei 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Bogor Sebut Satu Bacalon Perseorangan Penuhi Syarat Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), menyatakan hanya satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mampu memenuhi syarat dukungan dalam menempuh jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada setempat.

"Ada satu bakal pasangan calon perseorangan menguppload 100 persen (syarat dukungan) yaitu Gunawan Hasan dan pasangannya (Rudi Harianto)," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, kemarin.

Pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto telah mengunggah formulir Model B1-KWK sebanyak 100 persen atau 252.814 dukungan masyarakat ke Aplikasi Silon milik KPU. "Yang kita butuhkan itu 252.814 dukungan, itu yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan di Kabupaten Bogor, karena angka tersebut sudah diatur dalam undang-undang yakni 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir," ujarnya.

Ada tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5), untuk menempuh jalur perseorangan, yakni Tubagus Ahmad Luthfi Syam - Cecep Muptahudin, Santoso - Kusnawan, dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Bakal pasangan calon jalur perseorangan awalnya harus memenuhi persyaratan batas minimal dukungan pada Minggu (12/5), namun KPU Kabupaten Bogor melakukan perpanjangan hingga 15 Mei.

KPU Kabupaten Bogor menyatakan pasangan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan," ujar Adi.

Persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

54 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.