Larangan Investigasi Rugikan Kebebasan Pers
📅 Kamis, 16 Mei 2024, 00:01 WIB | Oleh: Eko S
Doc: AFP/EDGAR SU/POOL
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang mengandung pasal membatasi jurnalisme investigatif merupakan pengabaian terhadap prinsip demokrasi. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi dan menghalangi jurnalisme investigatif sama dengan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan ketidaksetujuannya dengan adanya pelarangan tersebut. "Kontrol terhadap konten media sebaiknya diserahkan kepada masyarakat. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar baik positif dan negatifnya dari hasil investigasi," kata Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR mengakui terdapat pro dan kontra terhadap revisi UU tersebut, dan finalisasinya akan didiskusikan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Draf revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini sedang dibahas di DPR.
Oleh karena itu, menurut keterangan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Rabu (15/5), Dewan Pers dan berbagai komunitas pers menolak revisi UU ini dan mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang dapat merugikan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B, yang melarang penayangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal 50B huruf c ini menyatakan pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf revisi UU Penyiaran. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan revisi UU ini akan mengancam independensi pers dan menjadikan pers tidak profesional.
"Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan kenapa UU Pers No 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran revisi UU Penyiaran," ujar Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers.
Sementara itu, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, menyatakan kekhawatirannya terhadap pasal dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi membungkam jurnalisme investigatif tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengancam Demokrasi
Menurut Benny, hal ini mengancam kehidupan demokrasi karena sesungguhnya kebebasan berpendapat dan mengeluarkan informasi dijamin oleh Undang Undang Dasar.
Mengutip Krismanto, Benny menyatakan investigasi adalah proses penyelidikan yang dilakukan seseorang dan kemudian orang itu mengkomunikasikan hasil perolehannya, dapat membandingkannya dengan orang lain, karena dalam suatu investigasi dapat diperoleh satu atau lebih hasil.
Berdasarkan hal tersebut media memiliki fungsi kritis untuk mengungkapkan fakta yang tersembunyi, yang kerap kali ditutupi demi melestarikan kekuasan kolutif. Oleh karena itu, media yang melakukan investigasi memiliki peran serta tanggung jawab moral untuk menjaga eksistensi kebebasan dan mencari kebenaran dalam masyarakat.
Pasal yang mengintervensi berlebihan serta membatasi ruang gerak media dalam menjalankan fungsi kritisnya harus direvisi demi menjaga peranan media dalam menjaga demokrasi serta membangun keadaban demokrasi Pancasila.
Lebih lanjut, Benny menyatakan Indonesia dulu memiliki Muchtar Lubis sebagai wartawan jurnalisme investigasi yang mampu mengungkap kasus-kasus yang sering kali tidak dapat dibuka oleh para penegak hukum dan menjamin hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!