Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Larangan Investigasi Rugikan Kebebasan Pers

📅 Kamis, 16 Mei 2024, 00:01 WIB | Oleh:
Larangan Investigasi Rugikan Kebebasan Pers Doc: AFP/EDGAR SU/POOL
Ket. Antonius Benny Susetyo, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang mengandung pasal membatasi jurnalisme investigatif merupakan pengabaian terhadap prinsip demokrasi. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi dan menghalangi jurnalisme investigatif sama dengan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan ketidaksetujuannya dengan adanya pelarangan tersebut. "Kontrol terhadap konten media sebaiknya diserahkan kepada masyarakat. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar baik positif dan negatifnya dari hasil investigasi," kata Hasanuddin.

Anggota Komisi I DPR mengakui terdapat pro dan kontra terhadap revisi UU tersebut, dan finalisasinya akan didiskusikan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Draf revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini sedang dibahas di DPR.

Oleh karena itu, menurut keterangan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Rabu (15/5), Dewan Pers dan berbagai komunitas pers menolak revisi UU ini dan mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang dapat merugikan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B, yang melarang penayangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal 50B huruf c ini menyatakan pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf revisi UU Penyiaran. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan revisi UU ini akan mengancam independensi pers dan menjadikan pers tidak profesional.

"Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan kenapa UU Pers No 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran revisi UU Penyiaran," ujar Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers.

Sementara itu, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, menyatakan kekhawatirannya terhadap pasal dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi membungkam jurnalisme investigatif tersebut.

Mengancam Demokrasi

Menurut Benny, hal ini mengancam kehidupan demokrasi karena sesungguhnya kebebasan berpendapat dan mengeluarkan informasi dijamin oleh Undang Undang Dasar.

Mengutip Krismanto, Benny menyatakan investigasi adalah proses penyelidikan yang dilakukan seseorang dan kemudian orang itu mengkomunikasikan hasil perolehannya, dapat membandingkannya dengan orang lain, karena dalam suatu investigasi dapat diperoleh satu atau lebih hasil.

Berdasarkan hal tersebut media memiliki fungsi kritis untuk mengungkapkan fakta yang tersembunyi, yang kerap kali ditutupi demi melestarikan kekuasan kolutif. Oleh karena itu, media yang melakukan investigasi memiliki peran serta tanggung jawab moral untuk menjaga eksistensi kebebasan dan mencari kebenaran dalam masyarakat.

Pasal yang mengintervensi berlebihan serta membatasi ruang gerak media dalam menjalankan fungsi kritisnya harus direvisi demi menjaga peranan media dalam menjaga demokrasi serta membangun keadaban demokrasi Pancasila.

Lebih lanjut, Benny menyatakan Indonesia dulu memiliki Muchtar Lubis sebagai wartawan jurnalisme investigasi yang mampu mengungkap kasus-kasus yang sering kali tidak dapat dibuka oleh para penegak hukum dan menjamin hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

18 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.