Bekasi Raih Predikat Kepatuhan Tinggi
📅 Rabu, 15 Mei 2024, 04:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
BEKASI - Predikat kepatuhan tinggi (kategori B) atas penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2023 berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penilaian disampaikan Ombudsman. "Prestasi ini merupakan hasil perjuangan dan komitmen tinggi perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, Selasa (14/5).
Dedy menuturkan, capaian predikat kepatuhan tinggi merupakan hasil penilaian intensif Ombudsman Republik Indonesia terhadap tujuh unit pelayanan. Ini meliputi dinas pendidikan, dinas sosial, dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu, dinas kesehatan, disdukcapil, Puskesmas Mekarmukti, dan Puskesmas Cibatu.
Dia mengapresiasi unit-unit layanan tersebut yang telah berhasil membuktikan kinerja maksimal kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. "Tentu raihan ini tidak mudah. Perlu perjuangan, komitmen, dan konsistensi dalam pelayanan publik," katanya.
Pemkab Bekasi berkomitmen meningkatkan kolaborasi antarperangkat daerah. Dia dibantu bimbingan dan evaluasi Ombudsman agar aspek pelayanan publik terus membaik. Dengan begitu, masyarakat puas. Dia berharap tiap tahun dapat meraih predikat tertinggi.
"Tentu harus terus berkolaborasi, berkomitmen, dan konsisten untuk mewujudkannya. Setiap tahun nilai kita meningkat. Ini tidak terlepas dari bimbingan, monitoring, dan evaluasi Ombudsman," ucap Dedy.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, menjelaskan bahwa penilaian ini menjadi bagian dari rencana program prioritas pembangunan nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!