Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Diperiksa KPK

📅 Rabu, 08 Mei 2024, 14:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Diperiksa KPK Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ket. Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/1024).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekjen DPR RI Indra Iskandar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/5).

Selain itu tim penyidik KPK juga turut memanggil Project Manager PT. Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah yang bersangkutan telah hadir dalam memenuhi panggilan tim penyidik Komisi antirasuah.

Pemanggilan ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Indra oleh KPK dalam perkara yang sama. Sebelumnya Indra menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).

Dalam pemeriksaan tersebut Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

Namun KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

35 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.