Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelaku Penipuan Online di Pemalang Ditangkap

📅 Rabu, 08 Mei 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelaku Penipuan Online di Pemalang Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Polresta Mataram
Ket. Petugas kepolisian dalam giat penangkapan pelaku penipuan online berinisial ANS (kanan) di rumahnya di wilayah Pemalang, Jawa Tengah, Senin malam (6/5/2024).

Mataram - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pelaku kasus penipuan online berinisial ANS (37) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya kini sedang dalam perjalanan bersama pelaku menuju Kota Mataram.

"Iya, tim kami sekarang masih dalam perjalanan menuju Mataram usai berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Pemalang," kata Yogi.

Penangkapan ANS ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban dari aksi penipuan pelaku dalam menjual mesin pembuat pakan ternak melalui aplikasi pasar online.

Dalam kesepakatan jual beli, pelaku meminta uang muka setengah dari harga jual barang. Apabila barang sudah diterima, maka pembeli wajib melunasi pembayaran.

"Jadi, korban sudah mengirimkan uang muka Rp51 juta dari harga barang Rp102 juta, sebagai tanda jadi pembelian," ujarnya.

Namun, barang yang dijanjikan pelaku akan dikirim satu bulan usai pembayaran uang muka tidak kunjung datang.

"Merasa tertipu dengan pelaku, korban melaporkan ke kami dan dilakukan penyelidikan," ucap dia.

Hasil penyelidikan, terungkap keberadaan dari pemilik toko online penjual mesin pembuat pakan ternak tersebut berdomisili di Pemalang.

"Kami pun melakukan koordinasi dengan Polres Pemalang dan berhasil menemukan keberadaan pelaku," katanya.

Alhasil, tim reskrim dari Polresta Mataram berangkat ke Pemalang. Dengan dukungan personel dari Polres Pemalang, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin malam (6/5).

Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa dasar dari penangkapan pelaku merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

"Jadi, untuk sementara ini hanya itu yang bisa kami sampaikan. Setelah tim dan pelaku tiba di Mataram, akan kami kabarkan perkembangan kasusnya," ucap Yogi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Nasional
Mentan: Stok Beras Lebih da...
Luar Negeri
Paus Sampaikan Solidaritas ...
Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.