Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Narkoba

24 Selasa, 30 Apr 2024, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Narkoba Tindak Tegas, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Narkoba Doc: ANTARA/HO-Kejati Sumut
Ket. Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut) menuntut pidana mati sebanyak 24 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai April 2024.

"Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejaksaan Negeri dan sembilan cabang Kejari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.

Yosmengatakantuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) itu, yakni di Kejari Medan delapan terdakwa, Kejari Asahan tujuh terdakwa, Kejari Tanjung Balai empat terdakwa, Kejari Langkat satu terdakwa, Kejari Belawan satu terdakwa, Kejari Binjai satu terdakwa dan Kejari Deli Serdang dua terdakwa.

"Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," tuturnya.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa, di mana dengan narkoba yang diedarkan sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujar Yos.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

"Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah untuk mengenalkan hukum pada generasi muda dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh khususnya narkoba," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Nasional
Kemnaker Imbau Pekerja Wasp...
Luar Negeri
Prancis Kerahkan Ribuan Pol...

LA Lakers Bangkit Kalahkan LA Clippers

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
LA Lakers Bangkit Kalahkan ...

Janice Tjen Juarai Ganda Putri Japan Open 2026

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Juarai Ganda Pu...
Daerah
Asap Karhutla Pekat Menyeli...
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.