Riset: UU Cipta Kerja Gagal Sejahterakan Buruh
📅 Selasa, 30 Apr 2024, 15:30 WIB | Oleh: Tim PenulisHari ini, buruh memang tidak mengalami perbudakan paksa, tetapi mereka berada dalam posisi yang inferior dan tertindas dalam struktur ekonomi yang kapitalistik.
Langkah pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja yang cenderung pro investasi semakin membuktikan bagaimana rakyat yang bekerja diperas tenaga dan keringatnya. Praktik atas pengabaian hak-hak pekerja inilah yang dapat disebut modern slavery.
Tidak hanya di Indonesia
Di seluruh dunia, jumlah pekerja yang menderita akibat kondisi kerja yang tak aman, tak menentu, dan tak dapat diprediksi sangatlah banyak. Artinya, meskipun bekerja, kelompok buruh umumnya tidak memiliki pekerjaan dan upah yang layak, jaminan masa depan, perlindungan sosial, dan akses terhadap hak mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di India, misalnya, upah minimum New Delhi adalah sekitar Rp1 juta per bulan, sedangkan di pedesaan angkanya bisa jauh lebih rendah. Sementara jam kerjanya panjang, umumnya delapan jam per hari, enam hari per minggu.
Namun, banyak buruh di sana yang juga harus bekerja lembur, sehingga total jam kerja mereka bisa mencapai 10-12 jam per hari. Selain itu, kondisi lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak sehat juga dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini semakin diperparah oleh serikat pekerja yang terfragmentasi, sehingga tidak memiliki banyak pengaruh dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Di banyak negara, termasuk di Indonesia, ada kegagalan dalam memerangi perbudakan dan eksploitasi modern secara efektif melalui sistem tata kelola ketenagakerjaan yang ada.
Sebaiknya Anda baca juga:
Persoalan utama terletak pada lemahnya penegakkan hukum dan penerapan regulasi yang tidak memihak pada buruh. Lemahnya penegakkan hukum memungkinkan setiap perusahaan untuk mengeksploitasi celah yang ada. Sementara regulasi yang tidak memihak buruh hanya akan memenangkan kepentingan kelas pemodal.
Pentingnya peran serikat pekerja
Sebagai salah satu langkah solutif, penting bagi para pemangku kebijakan untuk mengoptimalkan peran dari serikat pekerja, karena kelompok-kelompok inilah yang paling memiliki andil dalam mengawal hak-hak buruh.
Keberadaan Partai Buruh saat ini, contohnya, bisa menjadi platform perjuangan politik bagi kelas pekerja. Melalui penguatan kesadaran kelas dan hak-hak yang seharusnya mereka miliki, secara bertahap kaum buruh bisa mencapai taraf kehidupan yang lebih sejahtera.![]()
Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, Lecturer at the Department of Politics and Government, Universitas Gadjah Mada
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!