Riset: UU Cipta Kerja Gagal Sejahterakan Buruh
📅 Selasa, 30 Apr 2024, 15:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Bayu Pratama S
Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, Universitas Gadjah Mada
Sejak disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) telah menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat. Sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Joko "Jokowi" Widodo tetap gigih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Belakangan, Perppu tersebut ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Pemerintah mengklaim telah memperbaiki berbagai ketentuan dan substansi yang dianggap menghambat investasi, misalnya terkait penyediaan lapangan kerja dan perkembangan pasar tenaga kerja.
Namun, kelompok pengusaha dan buruh sebagai pihak yang saling berhadapan masih berbeda pendapat soal UU Cipta Kerja. Ini dapat dilihat dari masifnya berbagai aksi demonstrasi yang melibatkan buruh dan aktivis gerakan akar rumput di berbagai wilayah di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kelompok pekerja menilai UU Cipta Kerja masih memuat aturan yang tak berpihak pada mereka, mulai dari sistem pengupahan yang timpang antardaerah, adanya potensi penurunan nilai pesangon dan ketidakjelasan jaminan pekerja memperolehnya, tidak diaturnya persoalan cuti panjang, pengurangan istirahat mingguan, hingga tak adanya batas waktu yang jelas terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sementara itu, pemerintah dan kelompok pengusaha terus mengklaim bahwa UU ini tidak melupakan perlindungan buruh meski tujuannya adalah mendukung investasi.
Kami melakukan tinjauan terkait persepsi masyarakat di media sosial terhadap UU Cipta Kerja dalam kaitannya terhadap kesejahteraan buruh. Tinjauan ini kami lakukan melalui analisis big data di media sosial X (dulunya Twitter).
Sebaiknya Anda baca juga:
Tujuan peninjauan ini adalah untuk melihat sejauh mana dampak yang dihasilkan dari proses pembentukan UU Cipta Kerja terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik kelompok pengusaha maupun buruh.
Berdasarkan tinjauan kami, mayoritas pengguna X mengungkapkan bahwa buruh masih berada dalam posisi subordinat. Artinya, hingga kini mereka belum berada pada kondisi yang sejahtera.
Persepsi negatif publik
Analisis ini kami lakukan dalam rentang waktu 2 November 2020 hingga 13 Mei 2023. Setidaknya ada empat traffic tweet yang teridentifikasi dalam penelitian.
Pertama, tepat sehari setelah UU Cipta Kerja disahkan, mayoritas respons publik cenderung negatif. Hal ini karena UU Cipta Kerja disahkan melalui proses yang tidak partisipatif dan cenderung mengabaikan suara buruh.
Kemudian, sekitar setahun sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, traffic tweet kembali meningkat. Besar kemungkinan ini terjadi karena pada 27 November 2021, MK mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!