Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemberantasan Narkoba, Polrestabes Surabaya Sita 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Pil Ekstasi

📅 Selasa, 30 Apr 2024, 00:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemberantasan Narkoba, Polrestabes Surabaya Sita 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Pil Ekstasi Doc: ANTARA/Didik Suhartono
Ket. Polisi menata barang bukti saat pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/4/2024).

Surabaya - Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menyita barang bukti berupa 40,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi, di dua tempat berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di Surabaya, Senin, mengatakan satu tersangka ditangkap pada 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo dan satu tersangka lainnya di Majalengka, Jawa Barat pada 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB.

"Awalnya, satu pelaku berinisial SD ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat diLobbyApartemen di kota Tangerang Banten. Dari hasil penangkapan tersebut kemudian berkembang yang kemudian Jumat 5 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM diamankan bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram," katanya.

Dari keterangan tersangka, lanjutnya, didapatkan informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang haram tersebut yang kemudian pada 6 April 2024 dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Majalengka.

"Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," ucapnya.

Kapolrestabes menjelaskan, modus tersangka berpindah-pindah dari hotel ke hotel lainnya dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.

"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp5.000.000 sampai Rp15.000.000," katanya.

Sementara, untuk barang bukti yang disita berupa 24 bungkus teh China warna kuning yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 23.929,42 gram, empat bungkus plastik berisi ekstasi warna cokelat logo gambar kepala singa dengan jumlah Total 20.098 butir.

Kemudian, satu buah tas ransel, satu tas jinjing warna ungu, dua buah KTP, satu buah kartu ATM, dua buah gawai, uang tunai sebesar Rp2.150.000 dan satu unit sepeda motor otomatis warna merah.

"Selain itu, enam belas bungkus sabu seberat 15.960,64 gram, satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram, satu kantong plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, satu buah tas jinjing, dua buah gawai, satu unit mobil warna putih dan uang tunai sebesar Rp2.850.000," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ekonomi
Di BNI WondrX 2026, BNI Sek...
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Erupsi...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

6 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.