Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tinggal Ilegal di Madura, 2 WNA Asal Malaysia Dideportasi

📅 Minggu, 28 Apr 2024, 14:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tinggal Ilegal di Madura, 2 WNA Asal Malaysia Dideportasi Doc: ANTARA/ HO-Imigrasi Pamekasan
Ket. Petugas Kantor Imigrasi Pamekasan melakukan koordinasi dengan tim pemantau orang asing untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Pulau Madura, Jawa Timur.

PAMEKASAN - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Jawa Timur memulangkan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang ditemukan tinggal secara ilegal di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kantor Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra di Pamekasan, Minggu (28/4), melaporkan pemulangan kedua WNA itu dilakukan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar ketentuan tentang Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

"Karena itu, kami langsung melakukan penangkapan kepada kedua WNA tersebut dan memulangkan ke negara asalnya, Malaysia," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media.

Menurut Rangga, kedua WNA yang ditangkap petugas itu masing-masing berinisial HA pada 20 Maret 2024 dan AS pada 27 Maret 2024.

Keberadaan kedua WNA ilegal itu terendus petugas saat mereka datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan untuk memperpanjang visa bersama keluarganya, yakni untuk memperbaiki izin Bebas Visa Kunjungan Singkat.

"Saat itu, keduanya langsung kami amankan, sebab visa tersebut tidak bisa diperpanjang, maksimal 30 hari masa tinggal," katanya, menjelaskan.

Selama ini, sambung dia, HA tinggal Dusun Glimbur, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan dan telah overstay selama 15 hari, sedangkan AS tinggal di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan dan overstay selama 10 hari.

"Keduanya ke Bangkalan dengan tujuan kunjungan keluarga," ucap Rangga.

Kasi Humas Kantor Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra menjelaskan pemulangan pemulangan kedua WNA asal Malaysia itu dilakukan pada 19 April 2024 dengan biaya sendiri.

"Waktu antara penangkapan dengan pemulangan lama, karena banyak persyaratan yang perlu dilengkapi," katanya.

Kasus pemulangan paksa kedua WNA yang diketahui tinggal secara ilegal sebagaimana di Kabupaten Bangkalan tersebut merupakan kasus kedua selama 2023 hingga Maret 2024.

Pada 2023, Imigrasi Pamekasan juga memulangkan dua orang WNA asal Myanmar yang juga dipulangkan paksa karena diketahui tinggal secara ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
KPK Panggil 13 Saksi di Jak...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.