Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dimusnahkan 21 Kilogram Sabu yang Dikirim dari Malaysia

📅 Kamis, 25 Apr 2024, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dimusnahkan 21 Kilogram Sabu yang Dikirim dari Malaysia Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten musnahkan 21 kilogram lebih narkoba jenis sabu, di kantor BNN Banten, Rabu (24/4/2024).

Serang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten musnahkan 21 kilogram lebih narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia dan dijual di Indonesia.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan ini terbongkar saat BNN Banten berhasil menangkap dua tersangka berinsial AY (30) dan M (31) di Ruko Junior, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (28/3) pukul 13.00 WIB. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu bungkus sabu seberat satukilogram," katanya.

Selain itu BNN juga telah menggeledah kontrakan milik M yang berkamuflase jual beli beras, dan berhasil ditemukan barang bukti 19 bungkus sabu dengan total berat 21 kilogram.

"Dikamuflase tempat jual beli beras, kita bisa mengungkap 19 bungkus dan 1 bungkus itu beratnya lebih dari 1 kg, maka kalau ditotal sekitar 21 kilogram," katanya.

Dari hasil pengakuan tersangka, sabu tersebut milik S (52) yang merupakan warga binaan, atas hal tersebut BNN Banten berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten dan Kalapas Kelas 1 Tangerang.

"S merupakan narapidana yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kepemilikan ganja yang dijerat penjara selama 20 tahun," katanya.

Ia mengatakan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut kemudian barang dari Aceh dikirim menggunakan Innova dimasukkan ke tangki yang sudah dimodifikasi sehingga bisa lolos.

"Awalnya 33 kilogram yang dikirim dari Malaysia ke Aceh, dan sudah beredar 13 kilogram sabu, dan yang berhasil dimusnahkan yakni 21 kilogram sabu. Dari pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 84.278 generasi muda," katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

54 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.