Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Bekasi Gelar Sayembara Maskot-Jingle Pilkada 2024, Segini Hadiahnya

📅 Selasa, 23 Apr 2024, 13:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Bekasi Gelar Sayembara Maskot-Jingle Pilkada 2024, Segini Hadiahnya Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido (tengah) berfoto bersama dua anggota Pramuka yang diapit maskot Pemilu Serentak 2024 Sura dan Sulu usai menghadiri sosialisasi pemilu pada momentum Hari Bebas Kendaraan, di area Distrik 2 Meikarta, Bekasi, Minggu (7/1/2024).

BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuka sayembara untuk mendapatkan maskot dan jingle yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di daerah itu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan sayembara ini mengacu ketentuan Peraturan KPU RI Nomor 2 tahun 2024 terkait tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Dalam ketentuan dimaksud disebutkan bahwa KPU menyampaikan informasi sayembara ini kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Selasa (23/4).

Dia mengatakan pelaksanaan sayembara tersebut telah diumumkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Bekasi melalui surat bernomor 277/HM.07-Pu/3216/2024 yang tercantum di kanal laman daring KPU Kabupaten Bekasi.

Masyarakat yang berminat mengikuti sayembara ini dapat mengumpulkan hasil kreasi mulai 19-26 April 2024 dengan sejumlah ketentuan umum dan persyaratan khusus yang harus diikuti seluruh peserta.

"Seperti untuk maskot, di antaranya objek yang diambil adalah situs, benda bersejarah, warisan budaya, ataupun flora-fauna yang ada di Kabupaten Bekasi," katanya.

Rido menyatakan hasil karya peserta akan dinilai oleh tim juri mulai 25-27 April 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan pengumuman hasil penilaian pada 28 April 2024.

Pihaknya telah menyiapkan hadiah uang senilai total Rp40 juta untuk pemenang sayembara dengan rincian Rp10 juta bagi juara pertama, Rp6 juta juara kedua, serta Rp4 juta untuk juara ketiga masing-masing kategori.

"Jadi baik pemenang sayembara untuk kategori maskot maupun jingle akan mendapatkan hadiah yang sama," katanya.

Calon peserta yang ingin mengetahui lebih detil terkait teknis pelaksanaan sayembara ini bisa langsung mengakses situs daring KPU Kabupaten Bekasi atau melalui media sosial resmi milik penyelenggara pilkada setempat.
???????

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.