Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TikTok: UU Larangan TikTok akan 'Menginjak-injak' Kebebasan Berpendapat

📅 Senin, 22 Apr 2024, 12:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Undang-undang yang disahkan pada hari Sabtu memberikan batas waktu sembilan bulan yang dapat diperpanjang tiga bulan jika presiden ingin menentukan kemajuan menuju penjualan.

Maria Cantwell, ketua Komite Perdagangan Senat, menyatakan dukungannya terhadap RUU terbaru tersebut. Sebelumnya, ia meminta DPR merevisi beberapa rincian RUU 13 Maret tersebut.

TikTok juga menjadi topik pembicaraan dalam panggilan telepon antara Biden dan Presiden Tiongkok Xi Jinping awal bulan ini. Biden menyampaikan kekhawatirannya mengenai kepemilikan aplikasi tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Tren Mendaki "Tek Tok" Makan Korban, Malaysia Larang Jalur Berisiko

7 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...
Luar Negeri
Kenapa Ada Kebijakan Baru I...
Olahraga
Ini Klasemen Grup A Piala A...
Luar Negeri
Semoga Tidak Ada Korban Jiw...
Ekonomi
Diversifikasi Ekspor Jadi K...
Daerah
Empat TPU di Kota Semarang...
Daerah
Warga Aceh Besar Menggelar ...

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.