Pelanggaran Akademis Marak, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Perlu Diketahui
📅 Minggu, 21 Apr 2024, 13:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Hayu Rahmitasari, The Conversation
Kejujuran adalah hal penting dalam proses produksi pengetahuan. Ketika tidak jujur, pengkhianatan terhadap integritas akademis terjadi.
Hal ini disampaikan Masduki, guru besar Media dan Jurnalisme dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta yang juga seorang aktivis pro kebebasan akademis, dalam wawancara dengan The Conversation Indonesia, awal 2024 ini.
Integritas akademis adalah nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang berkaitan dengan kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keberanian dalam lingkungan akademis. Nilai-nilai ini pada dasarnya berlaku untuk dosen maupun mahasiswa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ironisnya, belakangan ini pelanggaran akademis di kalangan dosen justru semakin marak, padahal mereka seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah telah mendefinisikan berbagai bentuk praktik pelanggaran akademis. Tulisan ini akan fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh dosen.
1. Plagiarisme
Sebaiknya Anda baca juga:
Plagiarisme adalah tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja dalam usaha menggunakan karya, kata-kata, atau ide orang lain sebagai karya sendiri tanpa kutipan atau izin yang tepat.
Praktik ini pernah terjadi di Universitas Esa Unggul (UEU) Jakarta tahun 2023 kemarin. Seorang dosen senior sekaligus petinggi di kampus tersebut menulis artikel di jurnal internasional untuk memenuhi syarat menjadi guru besar. Namun, isinya sama persis dengan skripsi mahasiswa S1-nya.
Plagiarisme juga bisa dilakukan pada karya sendiri (self plagiarism). Contohnya kasus dugaan self-plagiarism yang dilakukan oleh rektor terpilih Universitas Sumatra Utara (USU) tahun 2020 untuk mendapatkan gelar guru besar.
2. Kepengarangan yang tidak sah
Salah satu bentuk kepengarangan yang tidak sah adalah ghostwriting. Praktik ini melibatkan seseorang yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian atau penulisan naskah tetapi tidak terdaftar sebagai penulis.
Dugaan perjokian yang melibatkan para calon guru besar di Universitas Negeri Padang di Sumatra Barat dan Universitas Brawijaya di Jawa Timur adalah contoh dari praktik ini. Para calon guru besar ini membentuk tim yang terdiri dari mahasiswa dan dosen muda untuk membuatkan sekaligus menerbitkan artikel di jurnal internasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!