Pelanggaran Akademis Marak, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Perlu Diketahui
📅 Minggu, 21 Apr 2024, 13:26 WIB | Oleh: Tim PenulisKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendefinisikan pengajuan jamak sebagai upaya seorang dosen ketika mengajukan naskah karya ilmiah yang sama pada lebih dari satu jurnal ilmiah. Akibatnya dosen tersebut seolah-olah memiliki karya yang dimuat lebih dari satu jurnal ilmiah.
Contoh kasus terkini melibatkan beberapa dosen dari Universitas Sumatera Utara dan Universitas Negeri Medan, Sumatra Utara. Artikel mereka yang berjudul Biomass pyrolysis briquette molding machine design and analysis terbit tahun 2022 di Journal of Physics: Conference Series dan E3S Web of Conferences. Hal tersebut mengakibatkan artikel ilmiah mereka harus dicabut.
5. Konflik kepentingan
Praktik pelanggaran akademis yang melibatkan konflik kepentingan diartikan sebagai proses penerbitan karya ilmiah yang bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kasus yang menimpa tujuh orang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara merupakan contoh dari praktik ini.
Mereka diduga merekayasa bahkan memalsukan puluhan karya ilmiah demi mendapatkan akreditasi untuk Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, UIN Sumatra Utara.
Kompleksitas pelanggaran akademis
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski dasar aturannya sudah jelas, penegakan integritas akademis di Indonesia masih terkendala banyak hal.
Penelitian tahun 2022 menunjukkan bagaimana kasus plagiarisme di Indonesia bisa dipolitisasi.
Penelitian tersebut mengungkap penggunaan kasus plagiarisme sebagai alat dalam melemahkan kandidat lain dalam pemilihan rektor di Universitas Negeri Semarang (UNNES), di Semarang, Jawa Tengah, Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatra Utara dan Universitas Halu Oleo, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Jadi, relasi kekuasaan berperan dalam pengusutan kasus plagiarisme di sektor pendidikan tinggi Indonesia, khususnya dalam menentukan apa yang dianggap sebagai pelanggaran akademis dan apa yang tidak.
Idhamsyah Eka Putra, dosen Universitas Persada Indonesia dan Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)-peneliti utama di riset tahun 2022 tersebut-menekankan pentingnya mentalitas untuk mau mengakui kesalahan agar bisa berbenah.
Sayangnya, menurut Idhamsyah, orang Indonesia cenderung defensif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!