Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelanggaran Akademis Marak, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Perlu Diketahui

📅 Minggu, 21 Apr 2024, 13:26 WIB | Oleh: Tim Penulis

Bentuk lain dari kepengarangan yang tidak sah selain ghostwriting adalah pembelian artikel ke pihak ketiga yang kemudian diklaim sebagai hasil karyanya. Pihak ketiga ini biasa dikenal dengan sebutan pabrik artikel (paper mill).

Pabrik ini memproduksi dan menjual artikel ilmiah kepada akademisi yang memiliki kebutuhan untuk menerbitkan di jurnal. Dalam beberapa kasus, pabrik tersebut menjual artikel sebelum dipublikasikan. Namun, ada juga pabrik yang menjual jasa penulisan setelah naskah diterima untuk dipublikasikan di jurnal ilmiah yang sah.

Mereka bahkan menawarkan layanan tinjauan sejawat (peer review), yaitu proses pemeriksaan atau evaluasi karya ilmiah oleh pakar lain di bidang tersebut untuk memastikan kualitas dan kredibilitas publikasi akademis yang dijual.

Namun, layanan tinjauan sejawat yang ditawarkan pabrik artikel ini hanyalah kedok untuk melegitimasi praktik yang sebenarnya menyalahi integritas akademis.

Akibat praktik jual beli ini, jumlah jurnal ilmiah yang dicabut karena diduga melakukan pelanggaran akademis setiap tahunnya meningkat.

Tahun 2023, sebanyak 25 artikel dari dosen atau peneliti Indonesia yang dicabut. Jumlahnya meningkat cukup signifikan dibanding pencabutan 18 artikel tahun sebelumnya.

Transaksi jual beli pabrik artikel biasanya dilakukan di grup-grup media sosial, seperti Facebook atau WhatsApp (WA).

3. Fabrikasi dan falsifikasi

Fabrikasi dan falsifikasi adalah praktik pemalsuan data dan hasil yang diperoleh dalam penelitian.

Pemalsuan melibatkan manipulasi bahan, peralatan, atau proses penelitian. Caranya bisa dengan mengubah atau menghilangkan data.

Jenis pelanggaran ini berpeluang menimbulkan efek domino karena data yang tidak benar dalam artikel ilmiah bisa dikutip oleh peneliti lain, yang akhirnya mengakibatkan kesalahan beruntun.

Berbagai lembaga organisasi Muhammadiyah seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Forum Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Sumatra Utara pernah melaporkan dugaan fabrikasi data disertasi yang dilakukan oleh Rektor UMSU pada 2013 silam. Ini lantaran warga Desa Jaring Halus, Langkat, Sumatra Utara yang menjadi lokasi penelitian, membantah bahwa yang bersangkutan pernah melakukan penelitian tersebut di desa mereka.

4. Pengajuan jamak

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.