Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-30 di Dunia

📅 Minggu, 21 Apr 2024, 08:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-30 di Dunia Doc: ANTARA/Bayu Pratama S
Ket. Sejumlah warga bersantai sambil menunggu waktu berbuka puasa di Tebet Eco Park, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta pada Minggu (21/4) pagi masuk kategori sedang dan menduduki peringkat 30 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Minggu (21/4) pukul 07.32 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori sedang dengan angka 70 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 21 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 4,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Adapun kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 pada kisaran 51-100.



Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu kelompok sensitif sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, bagi kelompok sensitif juga sebaiknya menggunakan masker.

Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Chiang Mai??????(Thailand)di angka 165, kedua Beijing (China) dengan angka 164, dan urutan ketiga Kathmandu(Nepal) di angka 157.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.



Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Nasional
PT Pertamina Hulu Indonesia...
Nasional
KRI Nala evakuasi korban ke...
Daerah
BNPB: Tanggul Jebol Picu Ba...

Lorong Bendera Merah Putih di Tasikmalaya

30 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Lorong Bendera Merah Putih ...

Pelatihan pembuatan roti dan kue di Jakarta

35 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pelatihan pembuatan roti da...
Daerah
Gunung Lewotobi Laki-Laki A...
Rona
Pemusatan latihan Gita Baha...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.