Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemensos Uji Publik Pengusulan DTKS melalui Musyawarah Desa

📅 Sabtu, 20 Apr 2024, 03:03 WIB | Oleh:
Kemensos Uji Publik Pengusulan DTKS melalui Musyawarah Desa Doc: Istimewa
Ket. Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan uji publik pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui musyawarah desa, di Jakarta, Jumat (19/4).

Kemensos melakukan uji public pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial lewat musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa.

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan uji publik pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui musyawarah desa. Uji publik ini sangat penting sebagai komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas DTKS.

"Musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa ini sangat penting dan diperlukan dalam proses perbaikan DTKS di daerah," ujar Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, saat uji publik, di Jakarta, Jumat (19/4).

Uji publik dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satgasus Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, perwakilan unsur pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI. Selain itu bergabung pula secara daring peserta lain yang mewakili pemerintah daerah.

Robben mengatakan DTKS bukan data hasil survei melainkan data real yang bersumber dari desa, kelurahan atau nama lain setingkat desa. Dalam uji publik tersebut dibahas pula ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa, kelurahan, atau nama lain setingkat pemerintahan desa.

"Dibahas pula peran pemerintah daerah dalam penentuan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan," jelasnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kemensos, Agus Zainal Arifin, berharap musyawarah desa atau kelurahan sangat strategis mengingat dilaksanakan minimal sekali dalam tiga bulan. Menurutnya, proses tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya.

Kredibilitas Data

Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kemensos, Suhadi Lili, mengatakan upaya menjaga kredibilitas data dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Setiap data yang dimasukkan sudah dilakukan check and balance.

"Sehingga data yang tersaji dalam DTKS betul-betul akurat dan bisa dijadikan rujukan dalam memberikan bantuan," ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karina mengatakan, perlu keterbukaan dan transparansi saat verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

50 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.