Tak Didukung Kampus, Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual UI Mundur
📅 Senin, 08 Apr 2024, 14:30 WIB | Oleh: Tim PenulisRuangan satgas baru diperoleh setelah satgas bekerja delapan bulan. Itu pun setelah penanganan sejumlah kasus kekerasan seksual terpaksa dilaksanakan dengan meminjam ruangan di sana-sini, seperti ruang kerja dosen di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya dan Fakultas Psikologi UI, dan bahkan di kantin.
Setelah ruangan satgas tersedia, situasi dan kondisi ruang kerja satgas belum sesuai dengan standar yang memadai untuk kebutuhan penanganan kasus dan perlindungan anggota satgas. Situasi ini bukan saja semakin meningkatkan kerentanan korban dan saksi, namun juga menjadikan anggota satgas menghadapi risiko berbahaya dari terlapor yang agresif.
2. Ketidakpastian anggaran
Rendahnya komitmen pimpinan UI semakin jelas terlihat dalam ketidakpastian anggaran dan rumitnya administrasi pencairan dana remunerasi anggota dan operasional satgas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, fasilitasi kegiatan untuk peningkatan keterampilan dan pemulihan psikologis dari dampak penanganan kasus pada anggota satgas nihil. Anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan kasus yang sifatnya mendesak bagi para korban, seperti layanan visum dan pendampingan psikologis, tidak diperoleh atau harus menunggu lama karena birokrasi yang berbelit. Tak ayal, penanganan kerap menggunakan dana pribadi anggota.
Padahal, Pertor PPKS UI mencantumkan adanya Pusat Penanganan Terpadu (PPT), yang seharusnya disediakan dan dikoordinir oleh rektorat untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan terkait penanganan kasus. Sayangnya, PPT hanyalah pernyataan di atas kertas tanpa realisasi.
Dukungan moril (sayangnya) tidak cukup
Sebaiknya Anda baca juga:
Kinerja satgas yang bekerja dengan hati nurani membuahkan hasil. Kepercayaan sivitas akademika UI semakin terlihat melalui besarnya dukungan moril atas kerja satgas dan meningkatnya laporan kasus yang dipercayakan untuk ditangani satgas.
Dalam kurun waktu 15 bulan (1 Januari 2023 - 4 Maret 2024), satgas PPKS UI telah menangani 78 laporan kasus, dengan total 82 terlapor/pelaku dan 86 korban, baik kelompok laki-laki maupun perempuan. Angka ini belum terhitung kasus yang tidak dilaporkan tetapi diketahui satgas. Karena berbasis pengaduan, satgas PPKS baru dapat bergerak jika mendapat persetujuan korban.
Data penanganan kasus juga menunjukkan bahwa seluruh jenis kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek dan Pertor PPKS yang menjadi acuan satgas PPKS UI dalam menjalankan peran dan fungsinya, telah terjadi oleh maupun terhadap warga UI.
Ironisnya, kinerja satgas tetap tidak mengubah dukungan universitas. Keterbatasan sarana prasarana mendorong satgas mengembangkan upaya-upaya kerja sama dengan berbagai pihak dan menyediakan kebutuhan operasional dari sumber daya individu anggota satgas sendiri secara swadaya.
Para konselor Fakultas Psikologi UI bahkan bersedia memberikan konseling kepada korban, saksi, dan pelaku secara pro bono (sukarela).
Akan tetapi, sistem kerja demikian bukanlah sistem kerja yang sehat. Selain semakin memperberat kerja satgas, hal ini seolah menormalisasi sikap tak acuh pimpinan UI terhadap tanggung jawabnya pada isu kekerasan seksual.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!