Tak Didukung Kampus, Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual UI Mundur
📅 Senin, 08 Apr 2024, 14:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/MAUDISHA/Universitas Indonesia
Manneke Budiman, Universitas Indonesia; Ayu Lestari Purborini, Pusat Riset Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Universitas Indonesia, dan Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, Universitas Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) mengamanatkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (satgas PPKS), tidak terkecuali Universitas Indonesia (UI).
Pelaksanaan amanat Permendikbudristek PPKS di UI mengalami tantangan berat karena minimnya dukungan dari pihak rektor dan jajaran pimpinan UI. Masalah ini sudah tampak sejak proses pembentukan satgas PPKS yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun setelah aturan dikeluarkan, dan upacara pengangkatan yang tidak dihadiri rektor.
Tulisan ini adalah kesaksian tangan pertama untuk menjelaskan pengunduran diri seluruh satgas PPKS UI-yang harapannya dapat menjadi pembelajaran bagi satuan tugas di kampus-kampus lain yang tengah mengemban beban berat mencegah dan mendampingi korban kekerasan seksual.
Kronologi pembentukan satgas PPKS UI
Sebaiknya Anda baca juga:
Rektor dan jajaran pimpinan UI baru menindaklanjuti amanat Permendikbudristek PPKS setelah adanya desakan dan tuntutan Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual terhadap rektor UI-lebih dari tujuh bulan sejak terbitnya Permendikbudristek PPKS pada 03 September 2021.
Pada 28 April 2022, pimpinan UI mengumumkan rekrutmen anggota panitia seleksi (Pansel) Satgas PPKS UI. Proses ini berlangsung lebih dari tiga bulan. Pansel PPKS UI, yang bertugas melakukan seleksi calon anggota satgas PPKS UI periode 2022-2024, baru terbentuk pada 18 Agustus 2022.
Semasa pansel PPKS bekerja, pimpinan UI mengeluarkan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Indonesia (Pertor PPKS), yang ditetapkan pada 26 September 2022.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, buah kerja pansel PPKS menghasilkan satgas PPKS UI Periode 2022-2024, yang resmi terbentuk pada 22 November 2022, melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 2442/SK/R/UI/2023. Terdapat 13 anggota Satgas PPKS UI, yang terdiri dari tiga dosen, tiga tenaga kependidikan, dan tujuh mahasiswa. Artinya, butuh waktu satu tahun lebih bagi UI untuk akhirnya membentuk tim berisi 13 orang tersebut.
Resmi dibentuk tapi minim dukungan
Meskipun Pertor PPKS dan keputusan rektor tentang pembentukan satgas PPKS UI sudah terbit, langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidaklah mudah, bahkan melahirkan situasi rumit yang tidak berujung.
Tampaknya UI belum serius dalam memastikan kampusnya merdeka dari kekerasan seksual. Hal ini terlihat dari ketidaksiapan kampus dalam menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung kerja satgas.
1. Absennya sarana prasarana pendukung
UI tidak menyediakan sarana prasarana yang mendukung kerja satgas dalam menjalankan tugas pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dengan baik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!