Riset Soroti 2 Tantangan yang Dihadapi Media Digital
📅 Jumat, 05 Apr 2024, 16:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Shutterstock/MeshCube
Made Anthony Iswara, SMERU Research Institute dan Asep Kurniawan, SMERU Research Institute
Jumlah pengguna internet di Indonesia telah meningkat pesat, per Januari 2024 saja telah mencapai 185,3 juta.
Namun, alih-alih memperkaya diskursus penguatan proses demokratisasi, para pengguna internet di Indonesia justru mengalami kekhawatiran akan kebebasan berekspresi, mulai dari ancaman di dunia maya hingga kriminalisasi. Akibatnya, muncul budaya swasensor (self-censorship untuk berekspresi dan mengurangi publikasi konten yang kritis.
Kekhawatiran tersebut juga dialami oleh insan pers, khususnya pada media digital/daring. Tekanan dari pemerintah maupun pemilik modal terhadap jurnalis mendorong praktik swasensor di kalangan jurnalis dan media.
Misalnya, jurnalis menghindari pemberitaan yang kritis terhadap pemerintah dalam artikel mereka karena khawatir akan risiko tuntutan hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Padahal, seiring perkembangan penggunaan internet yang pesat di Indonesia, media digital memainkan peran penting dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia melalui peliputan isu-isu publik secara kritis dan independen.
Berangkat dari situasi ini, Australian Broadcasting Corporation International Development (ABCID) berkolaborasi dengan The SMERU Research Institute melakukan penelitian tentang kebijakan, regulasi, kode etik, dan studi kasus seputar lanskap media digital di Indonesia.
Kami menemukan bahwa regulasi terkait pers dan internet seringkali membatasi kebebasan pers. Ini diperparah dengan masih adanya kesenjangan pemahaman tentang perlindungan data pribadi di sektor media. Selain itu, diskriminasi gender yang terjadi di dunia maya juga masih menjadi tantangan yang membutuhkan penyesuaian hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
1. Relevansi aturan dan celah hukum yang kerap bermasalah
Lanskap media di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan pascatumbangnya Orde Baru. Sebelum 1998, media di Indonesia berada di bawah kendali ketat pemerintah. Masuk ke masa Reformasi, Indonesia memiliki peraturan yang bertujuan melindungi kebebasan pers.
Namun, seiring perkembangan teknologi pada saat ini, peraturan-peraturan tersebut mulai dirasakan kurang mengakomodasi kebutuhan media digital.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, misalnya, memang menjamin pers nasional yang bebas dari sensor dan larangan penyiaran, serta melindungi hak-hak jurnalis. Namun, UU ini belum secara eksplisit mendefinisikan "kepentingan umum" saat menjabarkan peran pers dalam "melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum".
Definisi istilah ini justru ditemukan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP mengartikan "kepentingan umum" sebagai kepentingan masyarakat secara luas. Akan tetapi, definisi tersebut lebih menekankan pada kepentingan penyelenggaraan pemerintahan serta pertahanan dan keamanan nasional.
Dengan kata lain, "kepentingan umum" lebih dimaknai sebagai kepentingan negara, sehingga otoritas kerap merasa berhak menekan konten yang dianggap mengganggu kepentingan tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!