Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Terima Surat Terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil

📅 Kamis, 04 Apr 2024, 16:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Terima Surat Terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil Doc: antarafoto
Ket. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4). Surat terbuka itu berisikan agar Presiden RI Joko Widodo dihadirkan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Pilpres 2024.

Kedatangan koalisi tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam Negeri Andi Hakim.

Surat terbuka itu berisikan dorongan kepada MK untuk menghadirkan Presiden RI Joko Widodo dalam persidangan perkara PHPU pada Pilpres 2024.

Budi mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan surat tersebut kepada para hakim konstitusi pada hari ini.

"Apakah kemudian nanti surat ditindaklanjuti atau tidak? Itu diserahkan sepenuhnya atas kewenangan hakim konstitusi, jadi kami hanya menyerahkan," kata Budi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada salah satu perwakilan koalisi yang hadir, yaitu aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid atas perhatian koalisi tersebut terhadap MK.

Dalam kesempatan yang sama, Usman Hamid mengapresiasi MK yang telah memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan dalam sidang PHPU.

"Kami yakin keterangan mereka sangat berguna untuk memperjelas bagaimana kebijakan presiden terkait dengan bantuan sosial (bansos)," kata dia.

Dalam surat yang diajukan, pihaknya juga meminta agar MK memanggil delapan menteri dan pejabat kementerian atau lembaga yang mereka pandang keterangannya sangat penting untuk didengarkan dalam persidangan.

Pejabat pemerintah tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Kami sadar, waktu yang tersedia sangat terbatas. Akan tetapi, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini demi tercapainya kebenaran material demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," kata Usman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.