Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Terima Surat Terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil

📅 Kamis, 04 Apr 2024, 16:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Terima Surat Terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil Doc: antarafoto
Ket. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4). Surat terbuka itu berisikan agar Presiden RI Joko Widodo dihadirkan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Pilpres 2024.

Kedatangan koalisi tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam Negeri Andi Hakim.

Surat terbuka itu berisikan dorongan kepada MK untuk menghadirkan Presiden RI Joko Widodo dalam persidangan perkara PHPU pada Pilpres 2024.

Budi mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan surat tersebut kepada para hakim konstitusi pada hari ini.

"Apakah kemudian nanti surat ditindaklanjuti atau tidak? Itu diserahkan sepenuhnya atas kewenangan hakim konstitusi, jadi kami hanya menyerahkan," kata Budi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada salah satu perwakilan koalisi yang hadir, yaitu aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid atas perhatian koalisi tersebut terhadap MK.

Dalam kesempatan yang sama, Usman Hamid mengapresiasi MK yang telah memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan dalam sidang PHPU.

"Kami yakin keterangan mereka sangat berguna untuk memperjelas bagaimana kebijakan presiden terkait dengan bantuan sosial (bansos)," kata dia.

Dalam surat yang diajukan, pihaknya juga meminta agar MK memanggil delapan menteri dan pejabat kementerian atau lembaga yang mereka pandang keterangannya sangat penting untuk didengarkan dalam persidangan.

Pejabat pemerintah tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Kami sadar, waktu yang tersedia sangat terbatas. Akan tetapi, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini demi tercapainya kebenaran material demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," kata Usman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.