Sudah Lama Ditunggu, Akhirnya Pemkot Surabaya Angkat 2.086 PPPK
📅 Selasa, 02 Apr 2024, 00:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Didik Suhartono
Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi 2.086 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di Gelora Pancasila, Senin.
Para PPPK yang mendapatkan SK itu sebelumnya mengikuti seleksi penerimaan di tahun 2023.
"Seperti yang saya sampaikan, Surabaya ini diberi kesempatan oleh Menpan RB soal kuota. Ini ada 2.086 untuk tahun 2023," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai acara pelantikan.
Eri meminta ribuan pegawai yang baru menerima SK pengangkatan agar memaksimalkan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Posisi yang saat ini digenggam tidak boleh disia-siakan, mengingat para pegawai tersebut telah melalui perjuangan melalui tahapan seleksi.
"Tidak semua mendapatkan kesempatan ini, teman-teman punya jaminan sampai pensiun," ujarnya Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi.
Wali kota juga menyebut ketika PPPK memiliki catatan kinerja yang mampu mencapai nilai 100 persen dari target, maka diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga sekitar Rp6 juta.
"Tahun depan PPPK bisa Rp9 juta, itu dengan gajinya, tetapi selaras kerjanya juga seperti apa," ucapnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati mengatakan sebanyak 2.086 PPPK yang menerima surat keputusan perihal pengangkatan merupakan tenaga teknis, kesehatan, dan guru.
Lebih lanjut, kata dia, pengangkatan yang dilakukan hari ini merupakan tahap pertama dari total keseluruhan PPPK mencapai 3.494 orang.
Kemudian untuk sisanya sebanyak 1.408 PPPK masih menunggu terbitnya surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Begitu suratnya sudah turun kami langsung melakukan proses," tutur dia.
Ira menambahkan 80 persen PPPK sebelumnya berstatus sebagai tenaga alih daya, hal tersebut seusai aturan yang telah ditetapkan.
"Memang BKN formasinya 20 untuk umum dan 80 untuk khusus," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!