Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pramuka Tetap Jadi Ekstrakurikuler Wajib

📅 Selasa, 02 Apr 2024, 03:23 WIB | Oleh:
Pramuka Tetap Jadi Ekstrakurikuler Wajib Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
Ket. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo (kiri), dalam taklimat media, di Jakarta, Senin (1/4).

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler dalam Kurikulum Merdeka.

"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito, dalam taklimat media, di Jakarta, Senin (1/4).

Dia menerangkan, Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah," jelasnya.

Perkuat Peraturan

Anindito menegaskan, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dia menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," katanya.

Anindito menambahkan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Dia menyebut, pihaknya akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka. Rencananya, panduan tersebut akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," terangnya.

Anindito menilai, adanya isu pencabutan pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib merupakan salah tafsir atas kebijakan baru. Tidak ada perubahan dalam Permendikbudristek 12/2024 sebab kewajiban menyelenggarakan minimal satu ekstrakulikuler merujuk pada UU 12/2010. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bogor Barat Bakal Punya Kereta Baru, 6 Stasiun Siap Dibangun dari Parung Panjang ke Jasinga
    Preview komentar:
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
  • Pemkab Nagan Raya Perkuat Riset Perkebunan Sawit Bersama Peneliti Jepang
    Preview komentar:
    WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (neobank) adalah ...
    WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (neobank) adalah ...
  • Pengendalian Polusi Jabodetabek Harus Terintegrasi
    Preview komentar:
    Nomor WA Neo bank. WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
    Nomor WA Neo bank. WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
Nasional
Surplus Beras Harus Diikuti...
Luar Negeri
Trump Kritik Kanada, Perang...
Nasional
Pengendalian Polusi Jabodet...
Nasional
RI Pacu Pembangunan PLTS 30...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.