Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Harap 27 RUU Kabupaten/Kota Dorong Kemajuan

📅 Selasa, 02 Apr 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Harap 27 RUU Kabupaten/Kota Dorong Kemajuan Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K
Ket. Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).

JAKARTA - Pembentukan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota diharapkan menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum demi terciptanya percepatan kemajuan daerah.

"Pembentukan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini diharapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).

Dia juga menyebut pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota itu dimaksudkan guna melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan ke-27 Undang-Undang Kabupaten/Kota tersebut sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI 1945 dalam kerangka NKRI.

Kemudian, ada pula dasar hukum kabupaten/kota yang masih terdapat penggabungan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Selain itu, Junimart menyebut tujuan pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota itu bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota.

Adapun materi muatan yang akan diatur dalam 27 RUU Kabupaten/Kota itu mencakup tiga bab, yakni Bab. I tentang Ketentuan Umum; Bab. II tentang Cakupan Wilayah; dan Bab. III tentang Ketentuan Penutup.

Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.

Lalu di Provinsi Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.