Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bale Badami, Tempat Selesaikan Hukum di Luar Pengadilan

📅 Selasa, 02 Apr 2024, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bale Badami, Tempat Selesaikan Hukum di Luar Pengadilan Doc: ANTARA/HO-Humas DPRD Kota Bogor
Ket. Anggota DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan.

BOGOR - Perda Bale Badami untuk memfasilitasi tempat bagi aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif.

DPRD Kota Bogor baru saja mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bale Badami menjadi peraturan daerah (perda). Juru bicara tim Pansus Raperda Bale Badami, Said Muhamad Mohan, Senin, menjelaskan Bale Badami untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Ini tidak terbatas hanya dalam perkara pidana, namun termasuk juga perkara perdata, dan tata usaha Negara. Bale Madami juga sebagai tempat sosialisasi hukum dan konsultasi hukum masyarakat.

Di dalam perda, terdapat pasal yang mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk menjadi agen perubahan dan penggerak. Ini dalam bentuk pelembagaan Bale Badami. Selain itu, juga sekaligus memberikan masukan ke pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Bale Badami.

"Jadi, keterlibatan masyarakat dalam Perda Bale Badami juga penting. Dengan begitu, saat restorative justice di Bale Badami bisa berjalan komprehensif," ujar Mohan.

Perda ini disahkan Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (30/3). Saat ini Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, yang diresmikan Agustus tahun lalu. Pembentukan Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restoratif merupakan tindak lanjut imbauan kebijakan pimpinan kejaksaan.

Latar belakang pembangunan Rumah Keadilan Restorative Justice karena banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan. Padahal sebenarnya, itu bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah kedua pihak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.