Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menaker Apresiasi Pemberian Insentif Bagi Mitra Kerja

📅 Senin, 01 Apr 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Menaker Apresiasi Pemberian Insentif Bagi Mitra Kerja Doc: Istimewa
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengapresiasi penyedia layanan aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Insentif tersebut beragam bentuk mulai dari bonus sampai Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," ujar Menaker dalam keteragannya kepada awak media, Minggu (31/3).

Dia mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," jelasnya.

Ida pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan regulasi itu tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR. Regulasi akan mengatur segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial. "Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," katanya.

Secara terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mengatakan, selama ini pekerja Ojol dan kurir logistik merupakan pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja hubungan kemitraaan yang belum diatur mengenai mekanisme THR-nya. Dia mendorong revisi Peraturan Menaker (Permenaker) untuk memperkuat imbauan tersebut.

"Sehingga, perlu juga (ojol) ini mendapat payung hukum (terkait) pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR. Karena kalau tidak, nanti bias (statusnya) antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan pekerja kemitraan," ucapnya. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.