Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Gembira, Pemkab Solok Peroleh Formasi 706 Orang PPPK dari Menpan RB

📅 Senin, 01 Apr 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Gembira, Pemkab Solok Peroleh Formasi 706 Orang PPPK dari Menpan RB Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Solok
Ket. Arsip Foto - Bupati Solok Epyardi Asda saat menghadiri rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN/PPPK tahun 2024 di Jakarta.

Solok - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat memperoleh 706 formasi untuk tenaga medis, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis lainnya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).

Kepala BKPSDM Kabupaten Solok Afrialdi di Solok, Minggu mengatakan terkait formasi teknis saat ini difokuskan pada bidang informasi dan teknologi (IT) yang diperkirakan akan ditempatkan sebanyak dua orang pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok.

Afriyaldi menyebutkan rincian dari 706 orang tersebut terdiri atas PPPK tenaga guru 307 orang, tenaga kesehatan 184 orang, dan tenaga teknis 215 orang.

Ia berharap dengan adanya pengangkatan ini dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai di lingkup pemerintah Kabupaten Solok.

Disamping itu Afrialdi juga mengimbau seluruh pejabat yang sebelumnya dilantik pada tanggal 21 Maret 2024, untuk segera melakukan serah terima jabatan agar proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan lancar.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN dan tenaga harian lepas (THL) yang ada, untuk selalu menjaga kedisiplinan baik dalam bekerja, berpakaian, maupun manajemen waktu.

Sebelumnya Bupati Solok Epyardi Asda telah menghadiri rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN/PPPK tahun 2024, di Jakarta.

Rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN/PPPK tersebut dihadiri langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Mendikbud Ristek Dikti Nadien Makarim, dan Menteri ATR/BTR Republik Indonesia Agus Harimurti Yudoyono.

Rakor tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang Pengadaan ASN/PPPK tahun 2024 khususnya dalam rangka penyelesaian tenaga non ASN/Eks tenaga honor kategori 2, dan pemenuhan SDM IKN instansi pusat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Epyardi Asda juga menerima langsung persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok tahun 2024 sebanyak 706 orang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.