Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MRP se-Papua Rekomendasikan Akomodasi Politik OAP

📅 Sabtu, 30 Mar 2024, 01:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
MRP se-Papua Rekomendasikan Akomodasi Politik OAP Doc: ANTARA/Olha Mulalinda
Ket. Rapat koordinasi MRP se-Papua -- Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musaad (kedua kiri) bersama Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu (kedua kanan), Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak (kanan), dan Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Huby (kiri) saat menghadiri Rakor Majelis Rakyat Papua di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (28/3). Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menggelar rapat koordinasi bersama DPR Papua dan DPR Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus dalam rangka menyikapi situasi pemenuhan hak politik Orang Asli Papua (OAP) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Papua.

SORONG - Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi se-Tanah Papua bersama fraksi otonomi khusus DPR Papua Barat dan kelompok khusus DPR Papua menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis guna mengakomodasi kepentingan politik orang asli Papua (OAP).

Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya Alfonsus Kambu di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (29/3), menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi MRP se-Papua yang terdiri dari enam provinsi (MRP Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah) telah menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

"Ya, ada rekomendasi -rekomendasi yang dihasilkan dan disepakati bersama seluruh MRP di Tanah Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan Kelompok Khusus DPR Papua," kata Alfons Kambu.

Dia menyebutkan, sedikitnya ada beberapa catatan penting yang menjadi rekomendasi dari hasil rakor MRP se-Tanah Papua yang berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 28 Maret 2024 yakni mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik (Parpol) OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPRK/Kota melalui partai politik.

Kemudian, mendorong harmonisasi ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 dalam Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pilkada dan KPU.

Meminta calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota adalah orang Asli Papua.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

FK UB Tingkatkan Kapasitas Nakes Kendalikan Resistensi Antimikroba

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
FK UB Tingkatkan Kapasitas ...
Daerah
Lewat Gebyar Pajak 2026, Pe...
Daerah
Wali Kota Bandung Dorong So...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.