Kasus Serupa tapi Hukuman Berbeda bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Mengapa Begitu?
📅 Sabtu, 30 Mar 2024, 10:56 WIB | Oleh: Tim PenulisIndonesia masih memiliki permasalahan terkait tumpang tindihnya muatan peraturan perundang-undangan.
Misalnya tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Masing-masing aturan tersebut memuat ancaman hukuman yang berbeda-beda. Konsekuensinya, dapat terjadi perbedaan hukuman pada perkara serupa karena penegak hukum menggunakan aturan yang berbeda.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada juga kerap kali saling bertentangan atau tidak sejalan.
Misalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 1/2017) mengatur bahwa jika pelakunya sudah dewasa dan korbannya adalah anak, maka Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimal dengan pertimbangan ada perdamaian antara pelaku/keluarga pelaku dengan korban/keluarga korban, pelaku dan korban sudah menikah, atau perbuatan dilakukan suka sama suka.
Sebaiknya Anda baca juga:
SEMA 1/2017 tersebut bermasalah karena rentan menciptakan reviktimisasi atau proses seorang korban kekerasan seksual menjadi korban kembali jika ada upaya pemaafan, perdamaian, bahkan pernikahan pelaku dan korban anak.
Aturan tersebut juga bertentangan dengan PERMA 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang mengatur pertimbangan hakim dalam menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Pertimbangannya termasuk dampak psikis yang dialami korban, ketidakberdayaan fisik dan psikis korban, relasi kuasa yang mengakibatkan korban/saksi tidak berdaya, riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban/saksi, dan lain sebagainya.
Pada konteks kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga secara tegas menyatakan bahwa perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan merupakan termasuk tindak pidana pemaksaan perkawinan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perbedaan materi muatan antara SEMA 1/2017, PERMA 3/2017, dan UU TPKS tersebut tentu akan berdampak pada perbedaan pertimbangan hakim dan bermuara pada perbedaan hukuman. SEMA 1/2017 perlu menyesuaikan aturan lainnya yang mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual maupun reviktimisasi korban.
2. Internal hakim
Dalam praktik hakim bisa memiliki bias gender, termasuk memiliki preferensi subjektif terhadap jenis kejahatan atau individu tertentu.
Pengalaman hidup dan latar belakang hakim juga dapat memengaruhi pandangan mereka terhadap hukuman. Misalnya, hakim yang memiliki pengalaman pribadi dengan kejahatan tertentu mungkin memiliki sudut pandang yang berbeda dalam menangani kasus serupa.
Tingkat toleransi hakim terhadap risiko kejahatan, dimana hakim cenderung memberikan hukuman yang lebih berat untuk meminimalkan risiko kejahatan masa depan.
3. Faktor eksternal
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!