Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Serupa tapi Hukuman Berbeda bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Mengapa Begitu?

📅 Sabtu, 30 Mar 2024, 10:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Serupa tapi Hukuman Berbeda bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Mengapa Begitu? Doc: Antara/Novrian Arbi
Ket. Kampanye menuntut kesetaraan, inklusivitas dan penghapusan kekerasan seksual pada peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 di Bandung, Jawa Barat.

Arianda Lastiur Paulina, Indonesia Judicial Research Society dan Siti Ismaya, Indonesia Judicial Research Society

Praktik hukum di Indonesia masih menunjukkan adanya disparitas pemidanaan, yakni ketika ada dua orang atau lebih melakukan tindak pidana yang serupa, dengan modus dan cara yang sama, tetapi divonis jenis atau besaran hukuman yang berbeda.

Pada dasarnya, tidak semua disparitas pemidanaan adalah buruk, karena hampir tidak ada perkara yang benar-benar sama.

Menjadi masalah ketika terdapat rentang perbedaan hukuman yang sangat jauh terhadap perkara yang serupa, terlebih lagi perbedaan tersebut disebabkan oleh prasangka dan bias oleh hakim dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang tidak relevan.

Kami melakukan penelitian mengenai disparitas pemidanaan kasus perkosaan dan pencabulan terhadap anak dan orang dewasa pada putusan-putusan di seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer dari tahun 2019 hingga 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan proses analisisnya menggunakan pendekatan yuridis normatif (berdasarkan teori dan asas hukum sekarang telaah peraturan perundang-undangan).

Temuan penelitian

Untuk tindak pidana perkosaan, dari 350 putusan yang terdiri dari 363 terdakwa, diperoleh 33 (tiga puluh tiga) kategori karakteristik yang serupa. Sedangkan pada tindak pidana pencabulan, dari 303 putusan yang terdiri dari 307 terdakwa, diperoleh 18 (delapan belas) kategori karakteristik yang serupa.

Variabelnya terdiri atas jumlah korban, status disabilitas korban, usia korban, kondisi ketidakberdayaan korban, cara melakukan tindak pidana, status terdakwa sebagai orang yang dipercayakan untuk mengurus korban, tindak pidana yang diawali dengan ancaman atau tidak serta dampak terhadap korban.

Total disparitas pemidanaan pada perkara perkosaan yang kami temukan adalah sebesar 88%, sedangkan dalam perkara pencabulan adalah sebesar 80%.

Contohnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta yang terdakwanya divonis penjara 132 bulan (11 tahun). Sementara dalam putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, terdakwa divonis penjara selama delapan bulan. Perbedaan vonis kedua pelaku tersebut adalah 120 bulan (10 tahun).

Padahal, kedua putusan tersebut sama-sama dipidana berdasarkan Pasal 285 KUHP dan mempunyai karakteristik perkara berdasarkan variabel yang serupa.

Mengapa terjadi disparitas?

Setidaknya ada empat faktor yang dapat menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan.

1. Tumpang tindih peraturan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

45 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.