Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Serupa tapi Hukuman Berbeda bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Mengapa Begitu?

📅 Sabtu, 30 Mar 2024, 10:56 WIB | Oleh: Tim Penulis

Adanya pedoman pemidanaan diharapkan dapat menciptakan hukuman yang proporsional, konsisten, transparan, dan akuntabel terhadap pelaku tindak pidana, serta mengurangi disparitas pemidanaan.

Sebenarnya sudah ada beberapa aturan yang mengakomodasi pedoman bagi aparat penegak hukum, misalnya dalam KUHP, Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021, maupun [PERMA No. 3 Tahun 2017].

Namun belum ada pedoman pemidanaan yang spesifik terhadap tindak pidana kekerasan seksual, sehingga masih diperlukan pedoman pemidanaan khusus bagi hakim. Pedoman tersebut harus menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama, mempertimbangkan kerugian korban dan aspek kesalahan pelaku.

Pedoman pemidanaan tersebut tidak bertentangan dengan asas kemandirian hakim (judiciary independence), karena pedoman pemidanaan hanya memberikan rentang hukuman dan faktor-faktor relevan yang perlu dipertimbangkan.The Conversation

Arianda Lastiur Paulina, Peneliti, Indonesia Judicial Research Society dan Siti Ismaya, Peneliti, Indonesia Judicial Research Society

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Nasional
Rieke Buka Pameran Warna-Wa...

Obsesi Jadi Vampir, Pria Inggris Ini Tebar Teror di Gereja

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Megapolitan
Obsesi Jadi Vampir, Pria In...

Trump Beri Iran Kesempatan Terakhir atau Hadapi Eskalasi Militer AS

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Trump Beri Iran Kesempatan ...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.