Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemda Diminta Siapkan Posko THR

📅 Kamis, 28 Mar 2024, 01:19 WIB | Oleh:
Pemda Diminta Siapkan Posko THR Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Ikuti raker -- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3). Raker tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri Tahun 1445 H bagi pekerja sekaligus evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada 2023, serta strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 2024.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta pemerintah daerah (pemda) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut untuk memudahkan pelaporan dan pengaduan para pekerja/buruh terkait pembayaran THR.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," ujar Ida, dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

"Kami meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id," jelasnya.

Ida mengungkapkan, hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Dia menerangkan, Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Dia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan perubahan ketentuan terkait pemberian THR dari paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, menjadi paling lambat 14 hari. THR dapat memicu pertumbuhan ekonomi sebesar 52 persen, sehingga pemberian THR tidak hanya sebagai perlindungan bagi pekerja, tapi juga sekaligus upaya dalam peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.

Pengemudi Ojol

Dalam kesempatan itu, Komisi IX DPR RI mendorong Menaker Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).

"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene.

Komisi IX menggelar rapat kerja dengan Kemenaker dengan agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain pada tahun 2024.

Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.