Menpan RB Sebut LKjPP Bentuk Tanggung Jawab pada Rakyat
📅 Kamis, 28 Mar 2024, 01:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah kepada masyarakat atas kerja-kerja pembangunan yang telah dilakukan.
"Dengan selesainya LKjPP dilengkapi hasil kajian dari BPKP ini, kita telah memenuhi kewajiban konstitusional terkait penyampaian pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan APBN Tahun 2023," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/3).
Ia pun berharap Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP dapat terus berkolaborasi dalam mendukung tercapainya kinerja pembangunan yang lebih terpadu melalui Sistem Akuntabilatas Kinerja Pemerintah (SAKP).
Melalui SAKP, sambungnya, kinerja Instansi Pemerintah yang berorientasi institusional menjadi lebih terpadu dalam mencapai outcome bersama pembangunan nasional. "Melalui SAKP pula, perencanaan termasuk penetapan kinerja kementerian/lembaga akan dilakukan dengan lebih komprehensif melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, BPKP, dan K/L sektor terkait dalam multilateral meeting," ujarnya.
Mantan Kepala LKPP itu juga menyebut kebijakan SAKP dapat membantu instansi pemerintah untuk lebih berkontribusi dan berkolaborasi dalam upaya mencapai target-target pembangunan nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal tersebut akan mendorong penggunaan keuangan negara yang lebih efektif, efisien dan berdampak bagi masyarakat.
Kepala BPKP M Yusuf Ateh menyampaikan kajian LKjPP adalah upaya menyelaraskan antara kinerja yang dicapai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!